Implementasi UU Pelindungan Data Pribadi 2026: Apa yang Harus Disiapkan Institusi dan Korporasi
Panduan implementasi UU Pelindungan Data Pribadi tahun 2026, termasuk pembentukan Badan PDP. Siapkan komunikasi kepatuhan bersama PT Cakti Media Indonesia.
Cakti Media Indonesia
5/19/20261 min baca
Pembentukan Badan Pelindungan Data Pribadi ditargetkan rampung pada tahun 2026 setelah tertunda dua tahun dari amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022. Setiap institusi pemerintah dan korporasi swasta perlu mulai menyiapkan kepatuhan internal sekaligus strategi komunikasi terkait isu sensitif ini.
Kondisi Implementasi Saat Ini
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar menyatakan bahwa pemerintah sedang menyusun Rancangan Peraturan Presiden tentang Badan PDP yang akan menjadi pelaksana amanat undang-undang. Pembahasan dilanjutkan pada tingkat harmonisasi dan ditargetkan selesai pada tahun 2026.
Fungsi Pengawasan Sementara oleh Kemkomdigi
Selama Badan PDP belum dibentuk, Kemkomdigi menjalankan fungsi pengawasan secara proaktif dan reaktif melalui pemeriksaan sistem elektronik Penyelenggara Sistem Elektronik terdaftar. Pengisian alat pengukuran implementasi PDP juga dilakukan oleh PSE.
Risiko bagi Institusi yang Belum Patuh
Lebih dari 60 persen perusahaan di Indonesia belum sepenuhnya mematuhi UU PDP, sementara kasus kebocoran data terus meningkat signifikan. Pasal 58 UU PDP mengamanatkan pembentukan lembaga ini paling lambat dua tahun sejak UU berlaku .
Langkah Persiapan untuk Institusi Anda
Lakukan inventarisasi data pribadi yang dikelola institusi.
Tunjuk petugas pelindungan data pribadi atau Data Protection Officer.
Susun kebijakan privasi dan prosedur tanggap insiden.
Latih seluruh staf yang mengakses data pribadi.
Siapkan komunikasi krisis jika terjadi insiden kebocoran.
Peran Komunikasi pada Kepatuhan PDP
Kepatuhan terhadap UU PDP bukan sekadar urusan teknis dan hukum, tetapi juga urusan kepercayaan publik. PT Cakti Media Indonesia membantu institusi menyusun komunikasi kepatuhan, kebijakan privasi yang mudah dipahami, dan protokol komunikasi krisis kebocoran data.
Sumber
ANTARA Jatim, "Kemkomdigi Targetkan Pembentukan Badan PDP Rampung 2026", 17 Mei 2026
Kompasiana, "Penerapan UU PDP di Indonesia dan Perkembangan Kebijakan", 18 Juli 2025
CNBC Indonesia, "Telat 2 Tahun, Komdigi Janji Badan Penjaga Data Warga RI Berdiri 2026", 3 Februari 2026
Jurnal PRIN, "Kebuntuan Pembentukan Lembaga Pelindungan Data Pribadi", 18 Februari 2026
Jl. Bintaro Utara Blok B1 No.21, RT.11/RW.8, Bintaro, Kec. Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12330
